KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEUANGAN NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Authors

  • Zefanya Tesalonika Mamahit

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis kerugian BUMN dalam hukum keuangan negara Indonesia yang masih mengalami disharmonisasi norma, terutama setelah UU No. 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian badan usaha, bukan kerugian negara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmonisasi pada tingkat konstitusional, antarundang-undang, paradigmatik, dan kelembagaan. Kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN memiliki kedudukan yuridis-fungsional, sehingga kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila memenuhi lima unsur kumulatif dalam Pasal 1 ayat (22) UU No. 1 Tahun 2004, bukan semata-mata karena statusnya sebagai BUMN. Kasus tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022 menunjukkan kompleksitas tersebut. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan dan penguatan koordinasi kelembagaan dalam menentukan serta menghitung kerugian negara pada BUMN.

Kata Kunci: keuangan negara; kerugian keuangan negara; Badan Usaha Milik Negara; business judgment rule; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles