PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN SERTA PEMULIHAN KORBAN KEJAHATAN PERANG YANG MENGALAMI TRAUMA PSIKOLOGIS

Authors

  • Amelia Melva Tambuwun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum internasional terhadap korban kejahatan perang yang mengalami trauma psikologis dan untuk menganalisis mekanisme organisasi internasional, lembaga kemanusiaan dan PBB dalam mendukung pemulihan psikologis bagi korban kejahatan perang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1) Organisasi internasional memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemulihan dan perlindungan korban kejahatan perang, khususnya mereka yang mengalami trauma psikologis akibat konflik bersenjata. Peran tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan mental dan dukungan psikososial, perlindungan hak asasi manusia, pemantauan kondisi korban, serta koordinasi dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. 2) Selain memberikan bantuan langsung kepada korban, organisasi internasional juga berkontribusi dalam mendorong penegakan hukum humaniter internasional dan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan berbagai instrumen hukum internasional. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar korban, tetapi juga untuk memulihkan kondisi psikologis mereka agar dapat kembali menjalankan kehidupan secara bermartabat serta berpartisipasi dalam proses rekonstruksi sosial pascakonflik.

Kata Kunci : peran organisasi internasional, perlindungan, pemulihan, korban kejahatan perang, trauma psikologis

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles