PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DARI TINDAKAN INTOLERANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Missy Chrismas Kumendong

Abstract

 

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menurut hukum Hak asasi Manusia dan untuk mengetahui perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap tindakan intoleransi di Indonesia dalam perspektif hukum Hak asasi Manusia Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia sebagai negara pihak ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut, yang kemudian sejalan dengan jaminan konstitusional dalam UUD Negara Republik. 2. Perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dari tindakan intoleransi di Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan hukum, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dalam praktik. Tindakan intoleransi yang berupa gangguan, pembubaran kegiatan ibadah, penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan atau kepercayaan, maupun tindakan yang menghalangi seseorang atau kelompok dalam menjalankan keyakinannya merupakan bentuk perbuatan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan seseorang untuk menikmati hak kebebasan beragama dan berkeyakinan secara nyata.

Kata Kunci : perlindungan, kebebasan beragama dan berkeyakinan, tindakan intoleransi, hukum hak asasi manusia

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles