PEMBERATAN PIDANA BAGI APARAT PENEGAK HUKUM PELAKU KORUPSI DITINJAU DARI ASAS KEADILAN PROPORSIONAL

Authors

  • Oktavianus Yoel Rampisela

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pemberatan pidana terhadap aparat penegak hukum pelaku korupsi dan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas proporsional dalam putusan pengadilan terhadap aparat penegak hukum pelaku korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengaturan pemberatan pidana terhadap Aparat penegak hukum (APH) pelaku tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia menunjukkan adanya konstruksi dualistik antara ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai lex specialis dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai lex generalis. Undang-undang tindak pidana korupsi  telah mengatur secara tegas pemberatan pidana melalui ancaman pidana tinggi dan pidana minimum khusus, sedangkan KUHP Nasional memberikan dasar pemberatan karena jabatan melalui penambahan pidana sepertiga. Namun demikian, penghapusan pidana minimum khusus dalam KUHP Nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya disparitas pemidanaan. 2. Penerapan asas keadilan proporsional dalam pemidanaan terhadap aparat penegak hukum pelaku korupsi belum berjalan secara optimal. Hal ini ditunjukkan oleh masih adanya disparitas putusan, kecenderungan hakim yang lebih menitikberatkan pada aspek objektif dibandingkan aspek subjektif berupa penyalahgunaan jabatan, serta adanya hambatan yuridis dan sosiologis seperti dualisme norma, luasnya diskresi hakim, dan budaya hukum yang permisif. Kondisi ini mengakibatkan pemberatan pidana belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.

 

Kata Kunci : pemberatan pidana, aparat penegak hukum, pelaku korupsi, asas keadilan proporsional

Downloads

Published

2026-10-06

Issue

Section

Articles