PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA LINGKUNGAN MENGENAI KERUSAKAN EKOSISTEM HUTAN AKIBAT PENEBANGAN BERDASARKAN PASAL 88 UNDANG-UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009

Authors

  • Gabriel Carles Jansen
  • Harly Stanly Muaja
  • Edwin N. Tinangon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam penegakan hukum perdata lingkungan terhadap kerusakan ekosistem hutan akibat penebangan serta penerapannya dalam pemulihan kerusakan lingkungan berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa strict liability merupakan bentuk pertanggungjawaban yang tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan dari pelaku. Penerapan prinsip ini dalam hukum lingkungan memberikan kemudahan dalam proses pembuktian bagi pihak yang mengalami kerugian akibat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Dalam perkara kerusakan lingkungan, fokus pembuktian tidak lagi semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kesalahan, tetapi pada adanya kegiatan, kerusakan atau kerugian, serta hubungan kausal antara kegiatan tersebut dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penerapan pertanggungjawaban mutlak dalam kerusakan ekosistem hutan akibat penebangan skala besar memiliki peranan penting dalam menjamin pemulihan lingkungan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti kesulitan menentukan hubungan sebab akibat, penghitungan kerugian ekologis, penafsiran mengenai ancaman serius terhadap lingkungan, serta pelaksanaan putusan pemulihan lingkungan. Oleh karena itu, penerapan prinsip strict liability perlu didukung oleh pengawasan yang efektif, standar penghitungan kerugian ekologis, serta mekanisme pemulihan lingkungan yang dapat dilaksanakan secara nyata.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Mutlak, Strict Liability, Hukum Lingkungan, Kerusakan Ekosistem Hutan, Penebangan.

Downloads

Published

2026-10-06

Issue

Section

Articles