PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT SIPIL DALAM KONFLIK INTERNAL DISTURBANCES AND TENSIONS DI PAPUA MENURUT HUKUM NASIONAL
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan dan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sipil di Papua di tengah dinamika keamanan yang ditandai oleh eskalasi kekerasan bersenjata yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan meluasnya pengungsian massal. Berdasarkan yurisprudensi internasional, kelompok bersenjata di Papua belum mencapai ambang batas organisasi dan intensitas untuk dikualifikasikan sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional (NIAC), sehingga situasi tersebut murni merupakan internal disturbances and tensions. Dalam situasi ini, ketentuan Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara normatif tidak dapat diberlakukan sepenuhnya sebagai rezim konflik bersenjata, melainkan penanganannya harus mengedepankan instrumen hukum nasional dan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan hukum terhadap situasi internal disturbances and tensions bertumpu pada hukum HAM internasional dan hukum nasional, sedangkan prinsip-prinsip fundamental HHI (seperti Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa 1949) tetap berfungsi sebagai standar minimum perlindungan. Bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sipil di Papua mencakup perlindungan hak hidup, larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, perlindungan dari penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan, serta jaminan terhadap kelangsungan pelayanan publik dan masyarakat yang mengungsi. Negara diwajibkan untuk memastikan penggunaan kekuatan yang terukur oleh aparat Polri dan TNI, melakukan penyelidikan yang efektif terhadap setiap dugaan pelanggaran, menuntut pelaku yang bertanggung jawab, serta menyediakan pemulihan bagi para korban.
Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional; Internal Disturbances and Tensions; Hukum Nasional; Konflik Papua