KEDUDUKAN LIVING LAW DALAM SISTEM PIDANA INDONESIA PASCA PEMBERLAKUAN KUHP NASIONAL

Authors

  • Triyanus Ginting

Abstract

Salah satu terobosan paling signifikan dalam KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai salah satu sumber hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).[1] Penelitian ini ditulis berdasarkan rumusan masalah yang dipilih yaitu bagaimana pengaturan serta kedudukan living law dalam sistem pidana Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan dan konsep living law dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta untuk mengetahui kedudukan living law dalam sistem hukum pidana Indonesia pascapemberlakuan KUHP Nasional. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif yang didasarkan pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP memberikan ruang bagi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat, tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat serta berkedudukan sebagai salah satu sumber hukum yang diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menentukan keberlakuan norma pidana yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri.

 

Kata Kunci: Living Law, KUHP, Sumber Hukum.

 

Downloads

Published

2026-10-12

Issue

Section

Articles