AKIBAT HUKUM PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum perjanjian nominee dalam kepemilikan hak atas tanah oleh warga negara asing dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perjanjian nominee dalam kepemilikan hak atas tanah oleh warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum positif Indonesia secara tegas melarang pemilikan tanah dengan status Hak Milik oleh warga negara asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang membatasi subjek Hak Milik hanya pada warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah. Praktik perjanjian nominee yang menyamarkan kepemilikan asing di balik nama warga negara Indonesia merupakan bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan dengan asas nasionalitas dan asas rechtmatigheid dalam hukum tanah nasional. 2. Akibat hukum utama dari perjanjian nominee yang melanggar ketentuan UUPA adalah batal demi hukum (nietig), sehingga perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak menimbulkan hak serta kewajiban apa pun bagi para pihak.
Kata Kunci : perjanjian nominee, kepemilikan hak atas tanah, warga negara asing