PERBUATAN SEKSUAL SECARA FISIK YANG DITUJUKAN KEPADA TUBUH DAN KEINGINAN SEKSUAL OLEH PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PASAL 6 HURUF A JUNCTO PASAL 15 AYAT (1) HURUF B DAN H UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimaksudkan untuk menampung semua perbuatan seksual secara fisik yang ringan atau tidak terlalu berat, jadi, merupakan pelecehan seksual fisik dalam bentuk pokok, sedangkan Pasal 15 ayat (1) mengatur pemberatan pidana, yang antara lain: dilakukan oleh tenaga kesehatan, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga professional lain (huruf b) dan/atau dilakukan terhadap penyandang disabilitas (huruf h). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara lain putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 139/Pid.Sus/2025/PN Psw, 5 November 2025, yang menegaskan bahwa pemberatan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mencakup perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan terhadap setiap orang, baik terhadap peserta didik (murid) dari institusi di mana pelaku bekerja maupun terhadap orang lain yang bukan peserta didik (murid) dari institusi di mana pelaku bekerja.
Kata Kunci : perbuatan seksual, pendidik/tenaga kependidikan, penyandang disabilitas