PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TUMPANG TINDIH (DOUBLE CERTIFICTE) AKIBAT MALADMINISTRASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang Sertifikat Hak Milik atas tanah yang mengalami tumpang tindih (double certificate) akibat maladministrasi dan untuk menganalisa bentuk tanggung jawab yuridis Badan Pertanahan Nasional terhadap kerugian bagi pemegang hak atas tanah akibat adanya maladministrasi dalam proses pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tanah yang mengalami tumpang tindih akibat maladministrasi ditinjau dari asas kepastian hukum UUPA diwujudkan melalui dua instrumen hukum yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diakomodasi melalui pranata hukum adat berupa lembaga rechtsverwerking sebagaimana dituangkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997. Sementara itu, perlindungan hukum represif ditempuh melalui jalur peradilan (PTUN atau Peradilan Perdata) dengan menerapkan asas prior in tempore potior in jure sebagai doktrin utama untuk menguji keutamaan waktu penerbitan sertifikat. 2. Bentuk tanggung jawab yuridis Badan Pertanahan Nasional terhadap kerugian pemegang hak atas tanah akibat maladministrasi yang menghasilkan sertifikat ganda terbagi dalam tanggung jawab administrasi (administrative liability), tanggung jawab keperdataan (civil liability) akuntabilitas hukum pidana (criminal liability) yang secara personal menyasar oknum petugas pertanahan apabila maladministrasi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, Tumpang Tindih (Double Certificte), Maladministrasi