PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG TIDAK SESUAI DI MARKETPLACE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Jeniffer Maramis
  • Deasy Soikromo
  • Yumi Simbala

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak konsumen dalam transaksi elektronik di marketplace menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta tanggung jawab hukum pelaku usaha atas ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen dalam transaksi elektronik bertumpu pada hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak memperoleh barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang diperjanjikan. Ketidaksesuaian barang dapat berupa perbedaan jenis, ukuran, warna, jumlah, spesifikasi, kondisi, atau karakteristik barang. Pelaku usaha yang menawarkan dan menyerahkan barang pada prinsipnya bertanggung jawab atas kerugian konsumen sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemulihan hak dapat dilakukan melalui pengembalian uang atau penggantian barang. Apabila penyelesaian internal marketplace tidak memberikan hasil yang memadai, konsumen tetap dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau pengadilan. Keberadaan marketplace sebagai penyelenggara sistem perdagangan elektronik tidak menghapus hak konsumen untuk memperoleh                 perlindungan                 dan pertanggungjawaban hukum.

Kata Kunci : perlindungan konsumen, transaksi elektronik,   marketplace,         ketidaksesuaian barang, tanggung jawab pelaku usaha

Published

2026-10-13

Issue

Section

Articles