PERBANDINGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI JAKARTA PADA TAHUN 2023 (KASUS NOMOR 42/PID.SUS/2023/PN.JKT.PST)

Authors

  • Jordan Ricardo Tumembouw

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang memberikan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat. Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia masih ditemukan disparitas putusan pada perkara narkotika yang memiliki karakteristik serupa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum serta pemenuhan prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst terhadap kebijakan hukum narkotika di Indonesia, serta menilai apakah putusan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan melalui perlindungan hak terdakwa, pemberian efek jera, dan perlindungan bagi masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan peran terdakwa sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika, sehingga pemidanaan lebih diutamakan dibandingkan rehabilitasi. Perbandingan dengan beberapa putusan sejenis menunjukkan masih adanya variasi pemidanaan yang dipengaruhi oleh perbedaan peran pelaku, jumlah barang bukti, dan pertimbangan hakim. Meskipun demikian, secara umum putusan telah memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan menurut teori Gustav Radbruch, serta mendukung kebijakan pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman pemidanaan yang lebih komprehensif guna meminimalkan disparitas putusan dan meningkatkan konsistensi penegakan hukum dalam perkara narkotika..

Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Disparitas Putusan, Kebijakan Hukum, Prinsip Keadilan, Pemidanaan.

Downloads

Published

2026-10-13

Issue

Section

Articles