PENYALAHGUNAAN FASILITAS PEMASYARAKATAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 237 PK/PID.SUS/2020
Abstract
Sistem pemasyarakatan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, non-diskriminasi, serta pembinaan terhadap warga binaan. Dalam praktiknya, penyelenggaraan pemasyarakatan masih menghadapi persoalan berupa penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan, yaitu pemberian atau penggunaan fasilitas maupun kemudahan yang menyimpang dari dasar kewenangan, prosedur, dan tujuan pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ketentuan hukum mengenai fasilitas pemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan dan mengetahui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas pemasyarakatan merupakan bagian dari pemenuhan hak, pelayanan, keamanan, dan pembinaan narapidana yang pemberiannya harus didasarkan pada ketentuan hukum, kewenangan petugas, prosedur, dan tujuan pemasyarakatan. Fasilitas yang diberikan atau digunakan di luar ketentuan, tanpa dasar kewenangan, atau untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020, penyalahgunaan fasilitas berkaitan dengan pemberian uang dan barang kepada pejabat pemasyarakatan yang kemudian berhubungan dengan fasilitas dan perlakuan tertentu yang diperoleh Fahmi Darmawansyah. Perkara tersebut diproses melalui hukum pidana korupsi dan pada tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tetap menyatakan Fahmi Darmawansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana yang dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000. Penegakan hukum dalam perkara tersebut menunjukkan pentingnya melihat penyalahgunaan fasilitas bukan hanya sebagai persoalan fasilitas, tetapi sebagai persoalan kewenangan, prosedur, integritas aparat, dan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang terbukti.
Kata Kunci: Fasilitas Pemasyarakatan, Tindak Pidana Korupsi, Penegakan Hukum, Putusan Mahkamah Agung.