PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT MALAPRAKTIK DALAM LAYANAN KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap masyarakat yang mengalami kerugian akibat malapraktik dan untuk mengetahui dan memahami terkait peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian akibat malapraktik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik terbagi menjadi dua, yaitu: a) Perlindungan Hukum Preventif, dilakukan melalui regulasi ketat mengenai hak-hak pasien, kewajiban tenaga medis untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Profesi, serta kewajiban pemenuhan informed consent (persetujuan tindakan medis) sebelum tindakan dilakukan. B) Perlindungan Hukum Represif: Diakomodasi melalui Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di mana pasien yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga medis/tenaga kesehatan dapat menuntut haknya melalui jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (keperdataan/mediasi) maupun jalur hukum (pidana dan perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata terkait Perbuatan Melawan Hukum). 2. Meskipun hukum positif telah mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana, dalam praktiknya masyarakat masih menghadapi kendala besar dalam pembuktian (burden of proof). Sifat hubungan terapeutik yang asimetris (ketimpangan informasi antara dokter dan pasien) serta kesulitan pembuktian unsur kelalaian medis di persidangan sering kali menyulitkan pasien untuk mendapatkan keadilan yang seimbang. Kehadiran Majelis Disiplin Profesi di bawah regulasi terbaru diharapkan mampu menjadi jembatan, namun pelaksanaannya masih memerlukan pengawasan yang objektif agar tidak terjebak dalam perlindungan korps semata.
Kata Kunci : malapraktik, layanan kesehatan