PENANGANAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR DALAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) NON AGUNAN ATAS MASALAH KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Christian Jonathan Karamoy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian kredit dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan untuk mengetahui penanganan hukum terhadap debitur pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Non Agunan jika terjadi masalah kredit macet menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Mekanisme pemberian kredit dalam Program KUR dilaksanakan melalui tahapan pengajuan, pemeriksaan administrasi, analisis kelayakan usaha, persetujuan, hingga pencairan dana. Pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 serta kebijakan teknis KUR dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. 2. Pada kasus di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Karombasan, penyelesaian kredit macet dilakukan melalui klaim penjaminan kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebesar 70% dan penagihan sisa 30% kepada debitur melalui musyawarah serta mediasi. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian non-litigasi lebih efektif, efisien, dan mampu menjaga hubungan hukum antara bank dengan nasabah tanpa mengabaikan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

 

Kata Kunci : kredit macet, program KUR Non Agunan

Downloads

Published

2026-10-13

Issue

Section

Articles