PENGELOLAAN DANA HIBAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Pengelolaan dana hibah oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya pengelolaan dana hibah sering menimbulkan berbagai permasalahan hukum administrasi, seperti penyimpangan prosedur, kurangnya transparansi, tidak terpenuhinya persyaratan administrasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengelolaan dana hibah oleh pemerintah daerah serta bentuk pertanggungjawaban pejabat pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah oleh pemerintah daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pengelolaan dana hibah harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, asas akuntabilitas, asas transparansi, dan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, pemberian hibah wajib didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum hubungan antara pemerintah daerah dan penerima hibah. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah, pejabat pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Kata Kunci: Dana Hibah, Pemerintah Daerah, dan Hukum Administrasi Negara