PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI YANG MENINGGAL DUNIA: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah.)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian pelaksanaan putusan denda terhadap terpidana korupsi yang meninggal dunia, khususnya dalam studi kasus Suparta pada perkara korupsi timah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, pelaksanaan putusan memiliki karakteristik yang membedakannya dari pidana umum karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman fisik melalui pidana penjara dan denda, melainkan juga berfokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang sejalan dengan prinsip UNCAC 2003 melalui instrumen pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti, penyitaan, dan pelelangan aset hasil kejahatan. 2. Meskipun secara umum hukum pidana menganut asas pertanggungjawaban pribadi (personal responsibility) dan mors omnia solvit (Pasal 77 dan 84 KUHP) yang menggugurkan pidana pokok seperti penjara dan denda apabila terpidana meninggal dunia, pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara korupsi (Pasal 18 UU Tipikor) memiliki karakter ganda (hybrid nature) sebagai instrumen perdata (civil recovery) yang bertujuan mengembalikan kerugian negara (asset recovery) sesuai prinsip UNCAC 2003. Oleh karena itu, meninggalnya terpidana (seperti pada studi kasus Suparta) tidak menghapuskan kewajiban pengembalian kerugian negara atas harta peninggalan (boedel) terpidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kata Kunci : pelaksanaan putusan pengadilan, terpidana meninggal dunia, korupsi timah