PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN/DALAM JABATAN MENURUT PASAL 488 KUHP NASIONAL SEBAGAI PENGGANTI PASAL 374 KUHP/WVS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 488 KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 374 KUHP/WvS dan bagaimana pemidanaan berkenaan dengan tindak pidana Pasal 488 KUHP/WvS. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 488 KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 374 KUHP/WvS berupa tindak pidana yang unsur-unsurnya: 1) Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); 2) Secara melawan hukum (unsur melawan hukum); 3) Memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana (unsur perbuatan); dan 4) Yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut (unsur cara terjadinya penguasaan atas barang), di mana perbedaan dengan Pasal 374 KUHP/WvS yaitu Pasal 488 KUHP Nasional tidak lagi menggunakan kata mata pencaharian melainkan menggantinya dengan kata karena profesinya yang lebih spesifik. 2. Pemidanaan berkenaan dengan tindak pidana Pasal 488 KUHP Nasional dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1217/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, 20/02/2026, menekankan bahwa perbuatan memiliki berarti menjadikan milik sendiri, yang mencakup juga perbuatan di mana uang hasil pembayaran dari langganan (customer) tidak disetorkan dan tidak dilaporkan pembayarannya ke Perusahaan, melainkan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi yakni untuk membayar cicilan rumah, mencicil sepeda motor Listrik, dan membiayai kebutuhan.
Kata kunci: Penggelapan, Pemberatan/Dalam Jabatan, Pasal 488 KUHP Nasional