KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH BERDASARKAN REGISTER TANAH DAN SURAT UKUR DALAM PROSES PENINGKATAN HAK MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK

Authors

  • Yulian Nathanael Makisake
  • Friend H. Anis
  • Anna S. Wahongan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum hak atas tanah yang didasarkan pada proses register tanah dan surat ukur dalam proses peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum hak atas tanah yang didasarkan pada register tanah dan surat ukur dalam proses peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Milik hanya dapat tercapai apabila seluruh proses pendaftaran tanah dilaksanakan secara sah dan tertib sesuai dengan UUPA serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2. Sertifikat yang lahir dari proses yang tidak sah dapat dimohonkan pembatalan melalui mekanisme administrasi di Kantor Pertanahan maupun melalui putusan pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Mlg menegaskan bahwa hakim dalam menilai sengketa tanah tidak hanya berpegang pada keberadaan sertifikat sebagai bukti formal, tetapi juga menguji keabsahan dan legalitas prosedur penerbitannya. Apabila sertifikat dibatalkan, maka seluruh perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan sertifikat tersebut, seperti perjanjian jual beli, hibah, pewarisan, maupun pembebanan hak tanggungan, turut kehilangan landasan hukumnya dan menjadi tidak sah.

Kata Kunci : kepastian hukum, hak atas tanah, register tanah dan surat ukur, proses peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik

 

Downloads

Published

2026-10-14

Issue

Section

Articles