TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERIAN MAKANAN BERGIZI GRATIS DI SEKOLAH DASAR
Abstract
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, koordinasi antar instansi yang belum optimal, serta masih ditemukannya kasus keracunan makanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di sekolah dasar serta tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Makanan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Pemerintah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta menjamin keamanan, mutu, dan gizi makanan sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan, perlindungan anak, dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor, pengawasan yang berkelanjutan, serta penyempurnaan regulasi untuk menjamin pelaksanaan program yang efektif, aman, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kata Kunci: Program Makanan Bergizi Gratis, Tanggung Jawab Pemerintah, Badan Gizi Nasional, Perlindungan Anak