IMPLIKASI PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) TERHADAP KEDUDUKAN KREDITUR ATAS HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Irene Ilahude
  • Elko L. Mamesah
  • Kathleen C. Pontoh

Abstract

Pengalihan piutang melalui cessie merupakan salah satu bentuk peralihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru yang dalam praktiknya menimbulkan implikasi hukum terhadap keberadaan jaminan kebendaan berupa Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengalihan piutang melalui cessie serta implikasinya terhadap kedudukan kreditur atas Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang melalui cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan pengalihan Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Berdasarkan sifat accessoir Hak Tanggungan, beralihnya piutang kepada kreditur baru mengakibatkan beralih pula hak jaminan yang melekat pada piutang tersebut. Dengan demikian, kreditur penerima cessie memperoleh kedudukan sebagai kreditur pemegang Hak Tanggungan dan tetap memiliki hak preferen dalam pelunasan piutangnya. Namun, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kreditur baru, diperlukan pencatatan peralihan Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Tidak dilaksanakannya pencatatan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan sengketa, terutama apabila debitur melakukan wanprestasi atau dalam keadaan pailit.

Kata Kunci: Cessie, Kreditur dan Hak Tanggungan

Downloads

Published

2026-10-21

Issue

Section

Articles