KAJIAN HUKUM KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE DITINJAU DARI KECAKAPAN SUBYEK HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai keabsahan perjanjian jual-beli melalui e-commerce untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian jual-beli melalui e-commerce apabila dilakukan oleh subyek hukum yang tidak cakap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai transaksi e-commerce tidak hanya bersumber dari KUHPerdata, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksana mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. UU ITE memberikan pengakuan terhadap transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum dan memberikan kedudukan hukum terhadap informasi elektronik, dokumen elektronik, serta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. 2. Keabsahan perjanjian jual-beli melalui e-commerce yang dilakukan oleh subyek hukum yang tidak cakap harus dilihat terutama dari ketentuan mengenai kecakapan sebagai salah satu syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kecakapan merupakan kemampuan hukum seseorang untuk melakukan perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap dirinya maupun pihak lain. Pasal 1329 KUHPerdata pada prinsipnya memberikan anggapan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali apabila undang-undang menentukan sebaliknya, sedangkan ketentuan mengenai pihak yang tidak cakap berkaitan dengan Pasal 1330 KUHPerdata.
Kata Kunci : keabsahan perjanjian jual beli , e-commerce, kecakapan subyek hukum