TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PEKERJA MIGRAN MENURUT PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Authors

  • Afdal Alfarizthy Lakoro

Abstract

 

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dan bagaimana penerapan pelaku tindak pidana menurut Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagai suatu tindak pidana khusus, yaitu:  Orang perseorangan (unsur subjek tindak pidana), melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (unsur perbuatan); dan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (unsur penunjukan pada dasar normatif); di mana dikaitkan dengan pengertian pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan Pekerja Migran Indonesia mencakup keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. 2. Penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menurut putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Dps, 10 Juli 2025, mencakup perbuatan perekrutan dan pengiriman/pemberangkatan korban (Calon Pekerja Migran Indonesia) sekalipun baru sampai daerah perbatasan yang masih termasuk wilayah Indonesia belum sampai ke luar negeri.

Kata kunci: Tindak Pidana,  Pelaku, Pekerja Migran,  Pelindungan

Downloads

Published

2026-10-21

Issue

Section

Articles