Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan

Authors

  • Jimmy Tawalujan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang- undangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Sistem pertanggungjawaban korporasi adalah: Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab,  korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab, dan pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang bertanggung jawab.            Dalam kepustakaan hukum pidana dapat dimintainya pertanggungjawaban korporasi dikenal dengan beberapa doktrin, diantaranya adalah : identification doctrine, aggregation doctrine, reactive corporate fault, vicarious liability, management failures model, corporate mens rea doctrine, specific corporate offences dan strict liability. 2. Penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang – undangan, penulis telah menyimpulkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan adalah : 1) Pidana pokok meliputi pidana denda. 2) Pidana tambahan dan 3) Sanksi Tindakan

Kata kunci: korporasi, pertanggungjawaban

Downloads

Published

2012-09-30

Issue

Section

Articles