Kajian Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Studi Tentang Hubungan Hukum Privat dan Hukum Publik)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor pendukung dan penghambat penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui hukum pidana/publik, dan bagaimana sehingga terjadi pergeseran masalah kekerasan dalam rumah tangga dari masalah perdata ke pidana/publik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Meskipun korban kekerasan dalam rumah tangga yang berkehendak membawa kasusnya ke aparat hukum untuk diproses secara pidana jumlahnya secara kuantitatif hanya sedikit dan sama sekali tidak seÂbanding dengan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang seÂtiap bulan jumiahnya ratusan, namun kemauan perempuan yang menjadi korban kekerasan daiam rumah tangga untuk memproses kasusnya meÂlalui peradilan pidana secara kualitatif dapat dikatakan mengalami keÂmajuan. Dengan kata lain, ada pergeseran cara panyelesaian yang seÂmula selalu ditempuh melalui perceraian (hukum perdata) ke arah hukum pidana. 2. Keluarnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menunjukkan adanya pergeseran pengaturan masalah rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan, yang semula dipandang sebagai urusan pribadi antara indidu yang satu dan individu yang lainnya daiam suatu institusi yang bernama keluarga menÂjadi urusan negara. Jadi, ada campur tangan negara terhadap rumah tangga karena kebutuhan masyarakat menghendaki adanya campur tangan tersebut, keadaan inilah yang disebut dengan proses pemasyarakatan hukum. Akibatnya, hubungan individu dengan individu yang bebas menjadi terÂbatas, ada pembatasan kebebasan individu ketika negara turut campur dalam urusah rumah tangga seseorang.
Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga, hukum privat, hukum publik