Pentingnya Administrasi Peradilan Dalam Proses Perkara Pidana

Authors

  • Salestinus O.C. Amoro

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan administrasi peradilan dalam proses perkara pidana di Indonesia, bagaimanakah mengfungsionalisasikan administrasi peradilan agar berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana, dan bagaimanakah upaya reformasi dalam sistem peradilan pidana.  Penelitian hukum normatif menghasilkan kesimpulan: 1. Kualitas administrasi peradilan baik dalam bentuknya sebagai court administration maupun sebagai administration of justice dalam kerangka kekuasaan mengadili sangat berarti bagi terciptanya sistem peradilan pidana terpadu. Untuk dapat berperan efektif dan maksimal terhadap sistem peradilan pidana terpadu, dua dimensi makna administrasi peradilan harus dapat mencerminkan pelbagai indeks sistem peradilan pidana terpadu pada umumnya baik yang berada pada tataran ideal, tataran asas, tataran operasional dan tataran penunjang, maupun promosi dan perindungan kekuasaan kehakiman yang mereka dan HAM pada khususnya. 2. Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power, hanya akan berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana terpadu apabila dapat mengelola jati dirinya sebagai pendukung prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berhasil mempromosikan serta melindungi HAM dalam administrasi peradilan pidana. 3. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan kerja dengan komponen-komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan untuk ikut dalam menanggulangi kejahatan. Bekerjanya sistem peradilan pidana dimaknai sebagai bekerjanya setiap komponen dalam kapasitas fungsinya masing-masing dalam menghadapi dan atau menangani tindakan kriminal. Secara jujur dapat diakui bahwa sistem peradilan pidana telah melaksanakan tugasnya dalam menangani berbagai jenis perkara pidana, namun secara jujur pula harus diakui bahwa sistem peradilan pidana telah gagal dalam menurunkan tingkat kejahatan serta mencegah terjadinya kroban harta dan jiwa dari masyarakat. Agenda reformasi yang perlu mendapat perhatian dalam melakukan reformasi terhadap sistem peradilan pidana meliputi adalah reformasi struktur kelembagaan, reformasi materi peraturan hukum dan reformasi moralitas.

Kata kunci: administrasi peradilan pidana, perkara pidana

Downloads

Published

2012-09-30

Issue

Section

Articles