Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi Serta Penegakan Hukumnya
Abstract
Asuransi selaku lembaga keuangan bukan bank, mempunyai peranan cukup besar sekali baik bagi masyarakat maupun bagi pembangunan. Namun perkembangan aktivitas ekonomi tanpa keadilan hukum yang memadai, mendorong tampilnya berbagai bentuk tindak pidana/kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, termasuk dalam kejahatan atau tindak pidana di bidang usaha perasuransian seperti tindak pidana penggelapan premi asuransi.
Kata kunci: premi asuransi, tindak pidana