PERANAN JAKSA TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Authors

  • Heski H. R. Wullur

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Jaksa terhadap penanganan tindak pidana  dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta bagaimana peranan Jaksa sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Peranan Jaksa dalam penanganan tindak pidana menurut KUHAP adalah : Melakukan pemanggilan saksi, saksi ahli atau tersangka; Melakukan penggeledahan/penyitaan; Melakukan pemeriksaan surat, rekapan komunikasi telepon dan rekapan rekening keuangan Negara. Melakukan penangkapan dan penahanan dan Melakukan pemberkasan perkara. 2. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.

Kata kunci: Peranan Jaksa, Tindak Pidana, KUHAP

Author Biography

Heski H. R. Wullur

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-01

Issue

Section

Articles