SANKSI PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai praktik pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada cara pengobatannya, dan pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan. 2. Sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti tidak memiliki izin dalam melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi dan kegiatannya mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kata kunci: Saksi pidana, pengobatan tradisional.