ASPEK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG YANG BELUM DEWASA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual anak di bawah umur disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Ketidakmampuan pelaku kekerasan seksual untuk mengendalikan emosi dan nafsu seksualnya merupakan salah satu dari faktor internal. Nafsu seksualnya dibiarkan membara dan menuntutnya untuk mencari kompensasi pemuasnya. Sedangkan faktor eksternal, meliputi faktor merosotnya norma susila dalam masyarakat, faktor interaksi dan juga faktor situasi atau kesempatan karena adanya kesempatan itulah kekerasan seksual bisa terjadi. 2. Penjatuhan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur telah diatur dalam Pasal 287 dan 292 KUHP dan dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata kunci: Kekerasan seksual, belum dewasa.