PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan bagaimana akibat hukum penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa yaitu karena permintaan terdakwa;Â Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan serta ada persetujuan dari orang tahanan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan. 2. Akibat hukum penangguhan penahanan terhadap terdakwa adalah tidak ditahannya seorang tahanan dalam nama tahanan negara. Atau jika prosesnya masih di kepolisian berarti terdakwa dapat tinggal di luar tahanan dalam tenggang waktu tertentu sehingga jatuhnya putusan pengadilan, atau dalam waktu tertentu yang menurut lembaga terkait penangguhan penahanan dapat dihentikan. Apabila iakabur maka orang yang menjamin harus membayar jaminannya tersebut. Dan apabila si terdakwa mengulang tindak pidana yang dilakukan dalam masa penangguhan penahanan maka penangguhan penahanannya dibatalkan.
Kata kunci: Penangguhan penahanan, terdakwa