TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana penipuan dalam hubungan kontraktual dan bagaimana penyelesaian tindak pidana penipuan di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Karakteristik wanprestasi dan penipuan, keduanya memiliki karakteristik yang sama, yaitu sama-sama didahului atau diawali dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum, ini dinamakan ‘penipuan†dalam hukum pidana Pasal 378 KUHP dan “penipuan†dalam hukum perdata Pasal 1328 BW (adanya cacat kehendak diantaranya: kehilapan, paksaan, dan penipuan). 2. Penerapan konsep wanprestasi dan penipun dalam yurisprudensi terhadap kasus-kasus yang lahir dari hubungan kontraktual, belum terdapat acuan, pemahaman dan penafsiran yang sama, antara hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding maupun Tingkat Kasasi.
Kata kunci: Penipuan, kontraktual, hukum pidana