PERTANGGUNGAN JAWAB PIDANA ANAK DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas  dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan : 1. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 KUHPidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, namun secara khusus dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 2. Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Kata kunci: Pidana anak, kecelakaan lalulintas