PERLINDUNGAN TERHADAP ARTIS CILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM

Authors

  • Meyby Melissa Mongi

Abstract

Anak bukanlah untuk dipekerjakan melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya.Dengan perkembangan zaman sekarang yang tumbuh begitu pesat tidak terbatas pada waktu, tempat, dan umur sehingga segala sesuatu sudah bisa dipraktikan oleh semua kalangan tanpa melihat usia.Kita melihat bahwa seorang anak ternyata sudah bisa bekerja dengan penghasilan diatas rata-rata orang bekerja melalui karirnya sebagai seorang artis cilik guna untuk membantu perekonomian keluarganya. Dari berbagai macam pendasaran hukum tentang hak anak dalam masa-masa pertumbuhannya memang terjadi suatu kebingungan atau kekacauan ataupun ketidakpastian hukum dalam masalah-masalah anak-anak yang bekerja dibawah umur khususnya dalam dunia keartisan yang saat ini banyak dari kalangan anak-anak yang menjadi artis.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan hukum Indonesia terhadap anak yang bekerja sebagai artis cilik dan bagaimana penerapan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam memberikan Jaminan Perlindungan bagi anak yang bekerja sebagai artis cilik.  Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif-juridis-normatif. Jenis penelitian dimaksud menitik-beratkan atau terfokus pada menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum, serta undang-undang yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena orang belum dewasa, dianggap belum mampu untuk memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah mengadakan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pekerjaan (oleh) anak dan orang muda.Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah membahas cukup terperinci tentang hak-hak anak, hak terbebas dari segala perlakuan intimidasi seperti kekerasan, eksplotasi, kerja paksa dan aturan-aturan hukum bagi anak yang bekerja dibawah umur. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya kita melihat pengaturan hukum Indonesia yang membahas tentang perlindungan anak sudah sangatlah jelas dan dapat dicermati bersama, namun pada kenyataanya peraturan yang dibuat tidak juga sampai pada titik penerapannya karena pada fakta yang ada peraturan-peraturan yang dibuat sangatlah jauh berbeda dengan apa yang terjadi sekarang. Secara garis besar Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah membahas cukup terperinci tentang hak-hak anak, hak terbebas dari segala perlakuan intimidasi seperti kekerasan, eksplotasi, kerja paksa dan aturan-aturan hukum bagi anak yang bekerja dibawah umur.

Author Biography

Meyby Melissa Mongi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-01

Issue

Section

Articles