TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN SERTA PERTANGGUNGJAWABANNYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan di Indonesia dan untuk secara spesifik mengkaji mengenai pertanggungjawaban atas tindak pidana pencemaran lingkungan menurut hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bahwa penerapan hukum mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan pada umumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Dalam hal pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi seperti contohnya suatu badan usaha. Hal ini dipertegas dalam Pasal 116-118 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.
Kata kunci : Pencemaran Lingkungan, hukum pidana.