MANFAAT PSIKOLOGI KRIMINIL DALAM MENJAMIN HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN

Authors

  • Monica Caroline Gultom

Abstract

Seluruh warga negara Indonesia mempunyai Hak Asasi Manusia yang wajib dijunjung tinggi. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusiamerupakan pilar utama dalam setiap negara hukum. Dalam pergaulan manusia dengan lingkungannya, maka tidak akan terlepas dari interaksi yang menyimpang dengan manusia lainnya, sehingga mengakibatkan keharusan akan adanya tindakan oleh aparat hukum. Maka disinilah akan bertemu dua atau lebih manusia yang satu pihak adalah pemeriksa dan di lain pihak merupakan yang diperiksa. Jelas pemeriksaan yang dikehendaki tentunya harus sesuai dengan aspirasi masyarakat kini, yaitu dipenuhi ketentuan tentang pelaksanaan “Hak-Hak Asasi Manusia†yang dijunjung tinggi, dalam mencapai atau mendapatkan rasa keadilan menurut hukum. Salah satu aspek dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjunjung tinggi harkat martabat manusia, dimana tersangka dari tingkat pertama yaitu pada tahap penyelidikan sampai dengan tingkat terpidana yaitu pada saat pelaksanaan putusan hakim dijamin hak asasinya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialahbagaimana ketentuan hukum tentang hak- hak tersangka pada proses penyidikan serta bagaimana manfaat psikologi kriminil dalam menjamin hak-hak tersangka pada proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia yang selalu diunggulkan dalam KUHAP adalah masalah perlindungan hak asasi manusia terutama yang terkait dengan hak-hak tersangka dan terdakwa. Secara eksplisit hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam Bab VI (pasal 50 sampai dengan pasal 68) KUHAP.Selebihnya pada setiap ketentuan dalam KUHAP dirumuskan sedemikian rupa sehingga diharapkan tidak melanggar hak-hak tersangka dan terdakwa. Selanjutnya psikologi kriminil dapat berfungsi dalam proses acara pidana pada tahap penyidikan. Penyidik yang menguasai psikologi kriminil dapat mengenal watak dan pribadi tersangka, sehingga dapat memilih teknik- teknik pendekatan yang sesuai untuk keberhasilan penyidik yang berlangsung secara  manusiawi. Demi kelancaran tugas penyidikan, pemeriksaaan tersangka amat dibutuhkan pemakaian psikologi untuk memperbaiki teknis pemeriksaan, meningkatkan kualitas penyidikan dengan tujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan disiplin hukum demi penerapan hak asasi manusia. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa secara normatif sebenarnya KUHAP telah mengakomodasi hak-hak tersangka. Adapun hak-hak tersangka yang diatur pada proses penyidikan yaitu pasal 50 sampai 56 KUHAP.Penyidik yang menguasai psikologi kriminil dapat mengenal watak dan pribadi tersangka, sehingga dapat memilih teknik- teknik pendekatan yang sesuai untuk keberhasilan penyidik yang berlangsung secara  manusiawi.

Kata kunci: Psikologi kriminal, Hak-hak, tersangka, penyidikan.

Author Biography

Monica Caroline Gultom

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-01

Issue

Section

Articles