PERAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Authors

  • Olvina Kartika Mamentu

Abstract

Di era globalisasi saat ini banyak ditemukan kasus-kasus  yang  dilakukan anak-anak sehingga mereka harus berhadapan dengan proses peradilan pidana, baik sebagai pelaku tindak pidana maupun yang turut serta melakukan tindak pidana yang tentunya sudah bukan merupakan hal yang baru terjadi. Sistem peradilan pidana anak adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penangganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama bersentuhan sistem peradilan pidana, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat  yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak` ketiga, pengadilan anak tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukan dalam institusi penghukuman. Dan pada saat melakukan proses peradilan terhadap anak pelaku, anak korban, anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja social profesional dan tenaga kesejahteraan social, penyidik, penuntut umum, hakim dan advokad atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kata kunci: Sistem peradilan, Anak dan Konflik Hukum.

Author Biography

Olvina Kartika Mamentu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-04-30

Issue

Section

Articles