KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN
Abstract
Tujuan dilakuaknnya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak pasien atas rekam medis dan bagaimanakah kekuatan hukum rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran berdasarkan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan : 1. Hak akses pasien terhadap materi rekam medis diberikan mengingat isi dari rekam medis merupakan rahasia milik pasien karena berkenaan dengan jenis penyakit serta rangkaian tahapan yang telah dijalani pasien sebagai upaya penyembuhan. Materi rekam medis yang boleh diakses tidak meliputi semua catatan yang telah dibuat oleh tenaga kesehatan dalam rangka mengobati pasien, melainkan hanya catatan-catatan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan, diperolehnya, dan hanya berkaitan dengan pasien itu sendiri. Pada prakteknya, hak akses pasien terhadap materi rekam medis hanya dapat terwujud dengan memberikan fotocopy atas biaya pasien sendiri. Hak pasien atas kerahasiaan rekam medis tidak bersifat mutlak, dalam arti tenaga kesehatan boleh mengungkapkannya dengan alasan pasien sebagai pemilik rahasia telah memberikan izin serta adanya kepentingan umum yang lebih tinggi. 2. Rekam medis dapat digolongkan sebagai alat bukti keterangan ahli sekaligus sebagai alat bukti surat. Dalam kedudukannya sebagai alat bukti ini, rekam medis tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat, melainkan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas. Kenyataannya hakim masih sangat berperan dalam memutuskan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa berdasarkan rekam medis.
Kata kunci: Rekam medis, pembuktian, malpraktek, kedokteran.