KEWENANANGAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami tentang kewenangan Kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Wewenang Kejaksaan dalam menangani Tindak pidana Korupsi terlihat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum, selain lembaga kejaksaan lembaga Kepolisian dan Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. 2. Mengenai kewenangan Penuntutan dari Kejaksaan Republik Indonesia ternyata dimiliki oleh institusi lain yang memiliki kewenangan yang sama di bidang penuntutan. Ini berdampak pada munculnya konflik kepentingan karena terdapatnya posisi yang sama dalam hal profesi sebagai seseorang yang pemegang kekuasaan dibidangnya, bercampur dengan kepentingan profesional dan pribadi yang dipakai untuk seseorang yang memerlukan suatu kepercayaan. Mengenai kewenangan tidak menuntut yang dimiliki oleh Kejaksaan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat memunculkan celah penyalahgunaan wewenang. Mengenai kewenangan penuntutan yang dikaitkan dengan dua asas penuntutan yang bertentangan, dimana terdapat asas legalitas, yang seharusnya dilakukan penuntutan kepada orang yang telah memiliki cukup bukti. Serta Asas oportunitas, yang tidak diharuskan dilakukan penuntutan sekalipun terdapat cukup bukti.
Kata Kunci : Kewenangan Kejaksaan, Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi.