PENERAPAN PASAL 359 KUHPIDANA DALAM PERKARA DOKTER AYU SARIARI PRAWANI, dkk. (KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO. : 90/PID.B/2011/PN.Mdo)

Authors

  • Andre David Wattie

Abstract

Penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kesalahan dokter dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana penerapan ketentuan pasal 359 KUHPidana terhadap kesalahan dokter dalam melakukan tugas profesi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Seorang dokter melakukan suatu kesalahan profesi manakala ia tidak memenuhi persyaratan dalam menentukan diagnosa ataupun melakukan terapi, persyaratan seorang medicus yang baik, yang sedang, tidak memenuhi standard profesi dalam keadaan yang sama dan dengan menempuh jalan yang proporsional dengan tujuan menempuh jalan yang proporsional dengan tujuan hendak dicapai jikalau ia melakukan culpe late dan tidak cukup melakukan culpa levis. 2. Tanggung jawab seorang dokter yang berhubungan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka adalah unsur kelalaian/kealpaan bukan kesalahan karena sengaja.  Delik yang dapat diikutsertakan dalam hukum kedokteran adalah delik culpa sebagai aspek hukum pidana dari hukum kedokteran.  Delik kealpaan dalam KUHP diatur dibawah judul “tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan†mulai dari pasal 359-361 KUHP.  Penerapan Pasal 359 KUHPidana dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/Pid.B/2011/PN.Mdo terhadap para terdakwa masing-masing dr. Dewi Ayu Sasiari Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian  oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara in casu unsur kelalaian tidak terbukti sehingga para terdakwa dibebaskan. Berbeda dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365K/Pid/2012 yang dalam amarnya menghukum para terdakwa.

Kata kunci: Penerapan Pasal 359 KUHPidana, Dokter Ayu Sariari Prawani

Author Biography

Andre David Wattie

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-04-30

Issue

Section

Articles