TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA NEGARA TERHADAP GRATIFIKASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan menurut sifatnya adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam melegitimasi atas kriminalisasi kejahatan korupsi adalah lewat pembentukan peraturan perundang-undangan. Adanya berbagai peraturan perundang-undangan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dalam sistem hukum baik formil maupun materil. Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa kasus korupsi telah menyeret pihak-pihak penerima maupun pemberi gratifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena terbukti melakukan praktek gratifikasi yang mengarah pada suap pada akhirnya harus menjalani penghukuman di balik jeruji besi. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu prioritas sehingga penguatan hukum dilakukan pemerintah yaitu dengan penyempurnaan dari sisi regulasi yaitu peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi menjadi salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memasukkan Gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi, hal ini selanjutnya di ikuti dengan sejumlah prosedur yang harus dilewati apabila seseorang menerima Gratifikasi.
Kata kunci: Gratifikasi, tindak pidana korupsi