PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI TINJAU DARI UU NO. 23 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kecelakaan lalulintas yang di lakukan oleh anak di bawah umur dan sejauhmana pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalulintas yang di lakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana terhadap anak harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hanya menentukan status anak oleh usia, sehingga meskipun seseorang sudah kawin dan bahkan mempunyai anak, sepanjang usianya belum mencapai 18 tahun, tetap dianggap sebagai anak. 2. Pertanggungjawaban yang di atur oleh Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan, sanksi pidana yaitu (1).pidana pokok terdiri atas, a.pidana peringatan, b. pidana syarat yang terdiri dari, 1.pembinaandi luar lembaga, 2.pelayanan masyarakat, 3.pengawasan, dan c.pelatihan kerja, d.pembinaan dalam lembaga, e. dan penjara. (2) pidana tambahan terdiridari a.perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana, dan b.pemenuhan kewajiban adat. Sanksi tindakan yang dapat di kenakan terhadap anak meliputi: a.pengembalian kepada orang tua/Wali, b.penyerahan kepada seseorang, c.perawatan di rumah sakit jiwa, d.perawatan di LPKS, e.kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, f.pencabutan surat ijin mengemudi, dan g.perbaikan akibat tindak pidana.
Kata kunci: Kecelakaan, lalulintas, anak