PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HEWAN LINDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap hewan lindung di Indonesia dan bagaimana perlindungan dan penegakan hukum terhadap hewan lindung di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hambatan dalam melakukan suatu proses perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan penganiayaan hewan adalah pengaruh pemikiran oleh masyarakat atau manuisa, dimana manusia menganggap bahwa hewan langka/hewan lindung ini hanyalah makhluk biasa, tetapi sebaliknya sebagaimana manusia yang merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hidup yang seimbang juga dengan hewan. Perubahan ekosistem baik secara alami maupun karena pengaruh manusia yang tanpa terkendali, tentu saja akan menjadi ancaman terhadap hewan-hewan yang termasuk kategori hampir terancam ini. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku kejahatan melakukan penganiayaan hewan yang di lindungi sampai saat ini belum adanya kepastian hukum dalam menerapkan atau memberi sanksi yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan penganiayaan hewan langka. Bahkan ada sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diatur baik lewat Undang-undang No.5 Tahun 1990 dan aturan hukum lainnya. UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kata kunci: Perlindungan hukum, hewan lindung