PELAKSANAAN PENEGAKAN KODE ETIK KEDOKTERAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi tentang kode etik kedokteran di indonesia dan bagaimana tugas MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran) dan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dalam mengatasi masalah pelanggaran disiplin dokter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Maraknya kasus-kasus pelanggaran disiplin kedokteran yang di lakukan oleh dokter, di sebabkan karena kurangnya kedisiplinan berprofesi dan pemahaman mengenai Kode Etik Kedokteran menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter dalam praktik kedokterannya. 2. Dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh dokter, MKEK dan MKDKI sangat berperan dalam penegakan setiap kasus yang dilakukan dokter. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) adalah lembaga yang mengeluarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia(KODEKI) dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran) adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Kata kunci: Kode etik, kedokteran