PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PENATAAN ADMINISTRASI PERADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan administrasi peradilan dalam proses perkara pidana di Indonesia dan bagaimana mengfungsionalisasikan administrasi peradilan agar berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana serta bagaimana upaya reformasi dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kualitas administrasi peradilan baik dalam bentuknya sebagai court administration maupun sebagai administration of justice dalam kerangka kekuasaan mengadili sangat berarti bagi terciptanya sistem peradilan pidana terpadu. 2. Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power, hanya akan berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana terpadu apabila dapat mengelola jati dirinya sebagai pendukung prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berhasil mempromosikan serta melindungi HAM dalam administrasi peradilan pidana. 3. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan kerja dengan komponen-komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan untuk ikut dalam menanggulangi kejahatan. Bekerjanya sistem peradilan pidana dimaknai sebagai bekerjanya setiap komponen dalam kapasitas fungsinya masing-masing dalam menghadapi dan atau menangani tindakan kriminal.
Kata kunci: Penataan, administrasi peradilan