DELIK NEDOSA SEBAGAI TINDAK PIDANA ADAT SANGIHE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai serta proses dan mekanisme pelembagaan pidana adat dan bagaimana keberadaan delik nedosa sebagai tindak pidana adat Sangihe. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Pelembagaan hukum pidana adat melalui jalur peradilan, menggunakan "pintu" masuk melalui Undang-undang No. 1 Drt/ 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengaÂdilan Sipil. 2. Perkara Sumbang atau “Pencemaran Darah†(Delik Nedosa) merupakan tindak pidana yang sangat unik yang cuma ada dalam Aturan Adat Sangihe Talaud. Baik dalam aturan adat 1917 dan 1932 serta deklarasi 1951 dinyatakan bahwa; nikah itu terlarang diantara orang-orang yang berkeluarga dalam garis lurus ke atas dan yang ke bawah, yang bersepupu, anak bersaudara. Penerapan hukumannya setinggi-tingginya 5 tahun penjara. Karenanya, peranan Delik Nedosa sangat penting dalam kaidah-kaidah hukum Adat yang masih di hormati dan di taati hingga kini oleh masyarakat Sangihe Talaud.
Kata kunci: Nedosa, adat Sangihe