PENGATURAN TENTANG SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang psikotropika dan bagaimana pengaturan tentang sanksi pidana dalam tindak pidana psikotropika di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang psikotropika didasarkan pada berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur tentang psikotropika di Indonesia. Perkembangan pengaturan melalui instrumen hukum terhadap keberadaan psikotropika dan narkotika merupakan suatu siklus yang tidak terpisahkan dengan dinamika perkembangan sosial masyarakat dalam menyikapi keberadaan psikotropika dan narkotika di Indonesia. 2. Ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sudah tidak ampuh lagi untuk mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaann psikotropika di Indonesia. Sanksi pidana dalam undang-undang tersebut tidak lagi memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana psikotropika di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didalamnya memuat tentang jenis psikotropika golongan I dan jenis psikotropika golongan II yang dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Psikotropika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kata kunci: Sanksi pidana, psikotropika