ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pokok tindak pidana pencurian dan bagaimana pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana mati. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat dsimpulkan: 1. Penghargaan terhadap harta benda seseorang dalam masyarakat diwujudkan dengan pencegahan tindak pidana pencurian, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. 2. Sampai sekarang ancaman pidana mati masih tercantum dalam beberapa tindak pidana yang ada dalam KUHP, misalnya dalam Pasal 104, 340 dan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan yang ada di luar KUHP misalnya dalam tindak pemberantasan Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001).
Kata kunci: Pidana mati, pencurian, kekerasan