PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan peran serta masyarakat dalam tindak pidana psikotropika dan bagaimana keberadaan penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 terhadap tindak pidana psikotropika serta bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana psikotropika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat diambil kesimpulan: 1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana psikotropika di Indonesia telah dapat menunjang peranan penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 didukung oleh keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Konvensi Wina 1988 dengan melakukan aksesi, sehingga dapat menekan terjadinya tidak pidana psikotropika. Penggunaan teknik penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana psikotropika, yang mengacu pada hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, sangat efektif untuk pedoman bagi aparat penegak hukum. 2. Baik KUHP maupun UU No 5 Tahun 1997, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan, penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, justru para pelaku telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa datang. 3. Berbagai upaya bersifat pencegahan (preventif) terhadap penyalagunaan psikotropika telah dirancang dan dikemukakan oleh baik pembentuk Undang-Undang maupun oleh pihak-pihak yang menaruh perhatian perhatian terhadap akibat-akibat buruk dan berbahaya yang terjadi dari penyalagunaan psikotropika tersebut. Berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan tersebut dapat dibedakan antara upaya pencegahan dari aspek edukatif dan upaya pencegahan dari aspek penegakan hukum.
Kata kunci: Penyalahgunaan, psikotropika.