PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA DALAM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian tindak pidana menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pembuktian tindak pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik terhadap pembuktian tindak pidana pemalsuan data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pembuktian Tindak Pidana menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat dalam Pasal 184 yaitu mengatur alat-alat bukti yang sah terdiri dari : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Pembuktian menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 5 yaitu mengatur alat-alat bukti yang sah adalah Informasi elektronik dan/ atau Dokumen elektronik dan/ atau hasil cetakannya. 2. Kedudukan alat bukti elektronik terhadap tindak pidana pemalsuan data setelah berlakunya UU ITE telah diatur sebagai alat bukti yang sah, dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan.
Kata kunci: Pemalsuan data, informasi dan transaksi elektronik